Sabtu, 11 Agustus 2012

Fitur Video Chat

Jumlah gugatan hukum kepada Apple terus bertambah di Asia. Seorang berkebangsaan Taiwan, Li Zhengdao, mengajukan gugatan hukum kepada Apple di pengadilan kota Zhenjiang, China, Rabu (8/8/2012).
Yang dipermasalahkan oleh Zhengdao adalah fitur FaceTime. Fitur ini memungkinkan antarpengguna perangkat mobile dan komputer Apple untuk melakukan video chatting melalui koneksi internet.

Menurut Zhendao, FaceTime melanggar salah satu hak patennya, berupa teknologi menggunakan komunikasi suara untuk asisten pribadi digital.

Paten ini telah didaftarkan di China, atas nama perusahaan Taiwan pada 2003 silam, kemudian disetujui regulator setempat pada 2004.
Bu Lin selaku pengacara Zhengdao, mengatakan, kliennya telah melihat pelanggaran paten itu sejak lama. Hingga akhirnya, ia memberanikan diri untuk mengajukan gugatan.
"FaceTime milik Apple telah melanggar paten. Kami hanya ingin mereka berhenti melanggar," kata Bu Lin.
Bulan Juli lalu, Apple baru saja menyelesaikan sengketa paten merek dagang iPad yang telah didaftarkan oleh perusahaan Proview Technology di China pada 2001.

Demi mendapatkan merek dagang iPad untuk tabletnya, Apple rela membayar uang damai 60 juta dollar AS kepada Proview.
Di Taiwan, sebuah universitas juga mengajukan gugatan hukum terhadap Apple di AS. Menurut pihak universitas, fitur perintah suara Siri di iPhone 4S melanggar hak paten miliknya.
Ada motif lain di balik gugatan tersebut, yakni upaya untuk melawan Apple yang sering mengajukan gugatan hukum hak paten kepada perusahaan elektronik asal Taiwan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar