Jumlah gugatan hukum kepada Apple terus bertambah di Asia. Seorang
berkebangsaan Taiwan, Li Zhengdao, mengajukan gugatan hukum kepada Apple
di pengadilan kota Zhenjiang, China, Rabu (8/8/2012).
Yang dipermasalahkan oleh Zhengdao adalah fitur FaceTime. Fitur ini memungkinkan antarpengguna perangkat mobile dan komputer Apple untuk melakukan video chatting melalui koneksi internet.
Menurut Zhendao, FaceTime melanggar salah satu hak patennya, berupa teknologi menggunakan komunikasi suara untuk asisten pribadi digital.
Yang dipermasalahkan oleh Zhengdao adalah fitur FaceTime. Fitur ini memungkinkan antarpengguna perangkat mobile dan komputer Apple untuk melakukan video chatting melalui koneksi internet.
Menurut Zhendao, FaceTime melanggar salah satu hak patennya, berupa teknologi menggunakan komunikasi suara untuk asisten pribadi digital.